Selamat sobat gadoh Assalamuaalaikum. semoga sehat semua, ok sobat pada kesempatan ini admin akan membahas sedikit masalah yang saat-saat ini banyak beredar video, berita tentang pelanggaran norma kemanusiaan, memang kejadian ini sangat meresahkan, dikarenakan tidak sesuai dengan ajaran islam, begitu pula dengan hukum negara sangat menentang.
Pencuri salah satu contohnya yang kerap kali terjadi di kalngan masyarakat apalagi yang jauh dari ilmu agama. Penyebabnya mungkin ekonomi, pergaulan, sosial, dan entahlah banyak penyebabnya. saat mereka tertangkap sedang mencuri pasti bogem mentah akan diterima dari massa yang menggeroyoknya diakibatkan kemarahan yang tidak bisa ditahan. Akhir rumah sakit jadi pilihan setelah itu, ini sebenarnya punya hukum atau dalam istilah lain "Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut?.
baiklah kita akan membahas ini sedikit yang sudah saya kutib berikut ini:
Soalan:
Bagaimanakah hukum dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?
Jawab :
Jika sekarang pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi hukuman bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38:
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan jika sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam hukuman bagi jamaah yang membunuh satu orang maka hukuman bagi jamaah tersebut diqishas atau hukuman mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan hukum ini supaya manusia menahan diri dari melakukan pembunuhan.
Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang seperti mencampakkannya dari tempat yang tinggi atau ke dalam laut atau melukainya dengan luka yang banyak baik pada tempat yang sama atau pada tempat yang berbeda-beda.
Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya karena sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.
Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 Cet. Haramain
Dan dibunuhkan satu kelompok dengan sebab membunuh satu orang, jika korban tersebut sederajat dengan pembunuh karena jika pembunuh hanya satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut.
sumber referensi website : mudimesra
1 Comments
I have been meaning to read this and just never obtained a chance. It’s an issue that I’m really interested in, I just started reading and I’m glad I did. You’re a fantastic blogger, one of the best that I’ve seen. This weblog undoubtedly has some facts on topic that I just wasn’t aware of. Thanks for bringing this stuff to light. https://royalcbd.com/product/cbd-oil-500mg/